Kumpulan Berita Prediksi -Tik Tok Harus Membayar Denda Sebesar Rp 80 Miliar (USD 5,7 juta). Denda itu terjadi karena tuduhan pelanggaran hukum terkait privasi anak-anak.
Hal ini diungkap Komisi Perdagangan Federal (FTC). Selain denda, aplikasi dan jejaring sosial berbagi video singkat itu juga membutuhkan pengguna di bawah 13 tahun untuk minta izin orang tua saat mendaftar — sesuai regulasi federal yang telah ditentukan beberapa waktu lalu.
“Semua video yang diunggah oleh pengguna di bawah usia 13 tahun juga akan dicopot,” sebut The Verge, Jumat (01/03/2019).
Disebut lebih lanjut, FTC menuding Tik Tok “secara ilegal sudah mengumpulkan informasi personal dari anak-anak” dengan tidak meminta izin orang tua ketika mendaftar — melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak-anak (COPPA) yang berlaku di Amerika Serikat.
Denda juga berkaitan dengan Musical.ly, setelah merger dengan Tik Tok pada Agustus tahun lalu. Banyak pengguna Musical.ly yang berusia di bawah 13 tahun dan ada “ribuan keluhan orang tua bahwa anak-anak di bawah 13 tahun membuat akun Musical.ly.”
Tik Tok sudah memberikan tanggapan dan menegaskan bakal segera mengambil tindakan untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Sebelumnya Tik TOk juga sempat bermasalah di Indonesia yang berujung pemblokiran yang dilakuakn oleh menkominfo.
Info Ini Dipersembahkan Oleh Maju Toto : SITUS TOGEL | AGEN JUDI | BANDAR TOGEL | TOGEL ONLINE | SITUS TOGEL ONLINE | BANDAR TOGEL ONLINE | BANDAR TOGEL SYDNEY | BANDAR TOGEL SINGAPURA | BANDAR TOGEL HONGKONG | SITUS TOGEL TERPERCAYA | AGEN JUDI ONLINE | BANDAR TOGEL ONLINE TERPERCAYA | AGEN JUDI ONLINE TERBESAR | BANDAR JUDI ONLINE TERPERCAYA
Mari segera bergabung dengan kami.....
BalasHapusdi IONPK.ORG.:)
pin BB : 58ab14f5 , di add ya...
Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
Dijamin seru dan menghasilkaN IONPK.ORG